Profesi Keguruan


Ada dua landasan hukum mengenai profesi keguruan. Landasan tersebut adalah:
  • UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 10 ayat 1 Kompetensi Guru diperoleh melalui pendidikan Profesi
  • Permen Diknas No 16 th 2007 tentang kualifikasi akademik Guru dan Standar Kompetensi Guru
Karakteristik Profesi menurut Rochman Natawijaya (1989) antara lain:
         Standar Unjuk Kerja Guru
         Lembaga pendidikan khusus
         Organisasi profesi
         Kode etik
         Sistem imbalan  yang memadai
         Pengakuan masyarakat
         Anggota profesinya  memperoleh pendidikan tinggi dengan dasar pengetahuan yang bertanggu jawab
Syarat-syarat Profesi Keguruan menurut NEA (1948) antara lain:

         Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
         Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
         Jabatan yangg memerlukan persiapan profesional yang lama
         Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan” (program penyetaraan)
         Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan permanen
         Jabatan yang menentukan standar sendiri
         Jabatan yang mengutamakan layanan daripada keuntungan pribadi
         Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin kuat
Apakah jabatan guru sebagai profesi utuh? Amitai Etzzioni (1969) menyebutkan bahwa guru adalah jabatan semiprofesional. Di adalam bukunya tertulis the training (of teachers) is shorters, their status less legitimated (low or moderate), their right to privileged communication less established, theirs is less of a specialized knowledge, and they have less autonomy from supervision or societal control than “the professions””.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...