Ada dua
landasan hukum mengenai profesi keguruan. Landasan tersebut adalah:
- UU No 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen Pasal 10 ayat 1 Kompetensi Guru diperoleh melalui
pendidikan Profesi
- Permen Diknas No 16 th
2007 tentang kualifikasi akademik Guru dan Standar Kompetensi Guru
Karakteristik
Profesi menurut Rochman Natawijaya (1989) antara lain:
•
Standar Unjuk Kerja Guru
•
Lembaga pendidikan khusus
•
Organisasi profesi
•
Kode etik
•
Sistem imbalan
yang memadai
•
Pengakuan masyarakat
•
Anggota profesinya memperoleh pendidikan tinggi dengan
dasar pengetahuan yang bertanggu jawab
Syarat-syarat Profesi Keguruan menurut NEA
(1948) antara lain:
•
Jabatan yang
melibatkan kegiatan intelektual
•
Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh
ilmu yang
khusus
•
Jabatan yangg
memerlukan persiapan profesional yang lama
•
Jabatan yang
memerlukan “latihan dalam jabatan” (program
penyetaraan)
•
Jabatan yang
menjanjikan karier hidup dan keanggotaan permanen
•
Jabatan yang
menentukan standar sendiri
•
Jabatan yang
mengutamakan layanan daripada keuntungan pribadi
•
Jabatan yang
mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin kuat
Apakah jabatan guru
sebagai profesi utuh? Amitai
Etzzioni (1969) menyebutkan bahwa guru adalah jabatan semiprofesional. Di adalam bukunya
tertulis “the training (of
teachers) is shorters, their status less legitimated (low or moderate), their
right to privileged communication less established, theirs is less of a
specialized knowledge, and they have less autonomy from supervision or societal
control than “the professions””.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar